Sistem Hukum Internasional

Advertisement
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.

Makna Hukum Internasional
Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. 
  • Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. 
  • Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.
  • Definisi tersebut tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.
  • Umumnya pembahasan mengenai hukum internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak perlu dibahas hukum perdata internasional.

Atas dasar alasan tersebut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional dapat dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.
  • Hukum internasional umum, adalah peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.
  • Hukum internasional regional, adalah peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan, pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
  • Hukum internasional khusus, hanya berlaku pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.

Prinsip-prinsip Hukum Internasional
Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip non-intervensi.
  • Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional.
  • Prinsip penentuan nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya.
  • Prinsip nonintervensi adalah prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.

Asas-asas Hukum Internasional
Berdasarkan konsideransi Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai berikut.
  • Setiap negara tidak melakukan tindakan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. 
  • Setiap negara bertanggung jawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain. Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.
  • Setiap negara harus menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai. Setiap negara diharapkan mampu menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan penyelesaian yudisial. 
  • Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Oleh karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
  • Setiap negara tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada negara yang berhak untuk mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional.
  • Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.

1 Response to "Sistem Hukum Internasional"

wdcfawqafwef