Suprastruktur Politik

Advertisement
Suprastruktur politik ialah lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara. Suprastruktur politik yang dibentuk atas ajaran Trias Politika dibagi menjadi tiga, yaitu
  1. kekuasaan eksekutif ialah sebuah kekuasaan guna melaksanakan peraturan perundang-undangan,
  2. kekuasaan yudikatif ialah sebuah kekuasaan guna mempertahankan peraturan perundang-undangan, dan
  3. kekuasaan legislatif ialah sebuah kekuasaan guna menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan.

Suprastruktur politik menurut sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan pada UUD 1945 tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi merupakan suatu sistem yang khas menurut kepribadian bangsa Indonesia. Berikut lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam suprastruktur politik di Indonesia berdasarkan Amendemen UUD 1945.

a. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR yang berjumlah 560 orang dan anggota DPD yang berjumlah 132 orang. DPR mewakili rakyat dari partai politik peserta pemilu dan DPD merupakan wakil daerah provinsi. Anggota DPR maupun anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu. Ketentuan mengenai MPR tertuang di dalam UUD 1945 Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 yang bunyinya sebagai berikut. 

Pasal 2
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  • Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya

Menurut Undang-Undang Dasar. UU No. 22 tahun 2003 mengatur tentang tugas dan wewenang MPR sebagai berikut.
  • Mengubah serta menetapkan UUD.
  • Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.

b. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Sejak tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Melalui pemilihan secara langsung, diharapkan agar badan eksekutif mempunyai kekuasaan tersendiri sehingga dapat menyusun pemerintahan yang kuat dan program mandiri yang ditawarkan langsung kepada rakyat pemilih tanpa harus tergantung kepada lembaga legislatif.

Ketentuan mengenai Presiden dan Wakil Presiden ini termuat dalam UUD 1945 Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Kekuasaan Presiden di dalam menyelenggarakan kehidupan negara sehari-harinya meliputi tugas dan wewenang sebagai berikut.

1. Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
  • Membentuk kabinet dengan mengangkat menteri-menteri dan dapat memberhentikan menteri-menteri.
  • Membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang.
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

2. Kekuasaan presiden sebagai kepala negara.
  • Memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut,dan Angkatan Udara.
  • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Memberi tanda jasa dan tanda kehormatan.

c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah suatu lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai pemegang kekuasaan legislatif, seperti termuat dalam UUD 1945 Bab VII Pasal 19 sampai Pasal 22B. DPR memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
  • Fungsi legislatif, yaitu membentuk undang-undang.
  • Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Fungsi anggaran, yaitu menetapkan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Dari fungsi DPR itu, maka tugas dan wewenang DPR adalah
  • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • membahas dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  • menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  • memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan pemerintah;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  • menetapkan APBN bersama dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
  • menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  • memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas serta mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau pembentukan undang-undang;
  • memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  • memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
  • memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.

d. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD adalah suatu lembaga tinggi negara. Dalam UUD 1945 Pasal 2 dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Jika dibahas tentang peran yang diberikan oleh ketentuan perundangundangan kepada DPD, maka dapat diketahui bahwa DPD tidak setara dengan DPR. Secara implisit, kedudukan DPD berada di bawah DPR dan Presiden. Tugas serta wewenang DPD sebagai berikut.

1. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:
  • pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
  • otonomi daerah;
  • perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • hubungan pusat dan daerah;
  • pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

2. Melakukan pembahasan terhadap RUU yang diajukannya serta memberi pertimbangan kepada DPR atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Prinsip ketidaksetaraan kedudukan DPD dengan DPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 22C ayat (3) jo ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU No. 22 tahun 2003 yang menyatakan bahwa jumlah seluruh anggota DPD tidak melebihi sepertiga jumlah anggota DPR. Dengan demikian, apabila dipandang baik dari sudut kelembagaan maupun keanggotaan, DPD merupakan suatu komponen ketatanegaraan yang baru. Selain itu, sehubungan dengan kepentingan tiap-tiap daerah yang tidak akan sama, maka menimbulkan ketidaksamaan pada visi dari tiap-tiap anggota DPD sehingga mereka akan berjuang sendiri-sendiri untuk kepentingan daerahnya yang beragam itu.

e. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK adalah lembaga tinggi negara. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah serta diresmikan oleh Presiden. Ketentuan mengenai BPK tercantum dalam Bab VIIIA Pasal 23E sampai 23G. Adapun tugas dan kewenangan BPK sebagai berikut.
  • Memeriksa semua pelaksanaan tentang keuangan negara.
  • Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

Hasil dari tugas BPK tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.

f. MA (Mahkamah Agung)
MA ialah lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan yudikatif dan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA beserta lembaga-lembaga peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara) dan Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan mengenai MA tercantum dalam Bab IX Pasal 24 dan Pasal 24A. UUD 1945 menyatakan bahwa syarat bagi calon Hakim Agung haruslah mempunyai integritas serta kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR guna mendapatkan persetujuan yang selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Adapun kewenangan dan tugas MA ialah
  • mengadili pada tingkat kasasi,
  • menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undangundang, dan
  • memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

g. Mahkamah Konstitusi
MK ialah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasaan kehakiman atau kekuasaan yudikatif bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi ini tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24C. Wewenang dan tugasnya sebagai berikut.
  • Menguji suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Memutuskan sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  • Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.

h. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan kehakiman (kekuasaan yudikatif), tetapi merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki hubungan dengan masalah kehakiman. Komisi Yudisial memiliki tuga (fungsi) yang penting, yaitu untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independen) melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap hakim yang terbuka dan juga menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim. 

Ketentuan mengenai Komisi Yudisial tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

1 Response to "Suprastruktur Politik"

wdcfawqafwef