Lembaga Penegakan HAM di Indonesia

Advertisement
Pembentukan lembaga penegakan hak asasi manusia merupakan tindak lanjut dari kebijakan penegakan HAM di Indonesia. Berikut lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia.

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Berdasarkan UU No.39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu.

Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
  • meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
  • mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89.

Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM berat.

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan cara:
  • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
  • membunuh anggota kelompok,
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
  • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
  • Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.
Pendekatan dalam upaya penegakan HAM
Pada umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui berbagai cara persuasif. Adapun upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebut penindakan.

a. Penegakan melalui pencegahan
Penegakan HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
  1. Penciptaan perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
  2. Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan HAM).
  3. Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang amat besar.
  4. Penciptaan perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi berbagai instrumen HAM internasional.
b. Pendekatan melalui penindakan
Penegakan HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
  1. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
  2. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran penting.
  3. Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga melakukannya secara independen.
  4. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
  5. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.

0 Response to "Lembaga Penegakan HAM di Indonesia"

Post a Comment

wdcfawqafwef